Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Trending

― Advertisement ―

spot_img

Nasional

Kelurahan Tunggak Jati Laksanakan Verval BLTS untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

KARAWANG | infokus.click/ — Kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data penerima Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) kembali dilaksanakan di wilayah Kelurahan Tunggak Jati, Senin,...

Peristiwa

JN, Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Tapi Tidak Kunjung Ada Penahanan

JN, Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Tapi Tidak Kunjung Ada Penahanan

KABUPATEN BEKASI || infokus.click/ || Jiovani Nahampun (JN) seorang anggota DPRD kabupaten Bekasi dari Partai PDIP nampaknya kini tak bisa tidur nyenyak, pria 34 tahun itu kini ditetapkan menjadi tersangka melalui surat nomor S.Tap/312/XII/1.24/2024/Retro Bekasi pada tanggal 16 Desember 2024 atas dugaan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 29 jo 45B UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no. 11 tahun 2008.

Baca Juga  Klarifikasi CV Sexy Road Soal Tunggakan Upah dan Utang Warung Proyek Stadion Singaperbangsa

Namun, ada hal menarik disini, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 16 Desember 2024, JN tak kunjung ditahan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi, kenapa? Apakah statusnya sebagai “anggota DPRD” membuat Polres canggung untuk menindak tersangka?

“equality before the law” seharusnya semua sama dimata hukum.

Ade Hamzah (Ade Gentong -red), Ketua IWO-INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi pun angkat bicara terkait hal ini, ia mempertanyakan status tersangka namun belum dilakukan penahanan.

“Sampai saat ini yang kami ketahui tersangka belum ditahan” pungkas Ade Gentong.

Baca Juga  Gaji Tukang Proyek Stadion Singaperbangsa Karawang Belum Dibayar, Warung dan Suplier Ikut Terdampak hingga Puluhan Juta

“Kami sempat merilis pemberitaan setelah saudara JN ditetapkan jadi tersangka, namun yang terjadi malah yang bersangkutan membuat surat terkait pemberitaan tersebut ke masing-masing media.” imbuhnya.

JN memang sempat membuat kisruh dengan membuat surat ke beberapa media melalu kuasa hukumnya atas rilisan pemberitaan yang menyangkut namanya, dimana salah satu media yang disomasi yakni lensafakta.com. Salah satu poin dari somasi tersebut adalah menuntut hak koreksi dan hak jawab dari yang bersangkutan, padahal kita ketahui, hak koreksi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnastik (KEJ) pasal 11 diberikan kepada subjek atau objek yang informasinya masih ambigu atau diperlukan konfirmasi, sedangkan JN SUDAH DITETAPKAN STATUSNYA MENJADI TERSANGKA melalui surat keputusan Polres Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Klarifikasi CV Sexy Road Soal Tunggakan Upah dan Utang Warung Proyek Stadion Singaperbangsa

Ironis memang, seorang anggota DPRD yang “katanya” wakil rakyat justru menunjukkan sikap tidak terpuji dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat melalui media elektronik (ITE). Adakah ini gambar seorang anggota dewan yang katanya mewakili suara rakyat atau justru statusnya sebagai anggota DPRD merubah sikap sang dewa menjadi arogansi dan mengintimidasi rakyat bahkan media.

 

 

•Red

Artikel Lainnya

Tops News

Populer