KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup Karawang dalam merespons dugaan pencemaran di Sungai Cigombel, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dugaan pencemaran tersebut disebut-sebut berasal dari aktivitas PT Pindo Deli.Jumaat 27/3/26
Upaya DLH Karawang yang langsung mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dukungan juga datang dari Peradi Karawang. Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa pemerintah harus berani mengambil langkah tegas jika dugaan pencemaran terbukti.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara berulang, maka penutupan operasional PT Pindo Deli bisa menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pencemaran oleh perusahaan tersebut bukanlah hal baru. Laporan masyarakat terkait limbah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar disebut sudah berulang kali terjadi.
Asep yang akrab disapa Askun juga menyoroti sejumlah kasus sebelumnya, termasuk dugaan pencemaran Sungai Citarum oleh unit perusahaan yang berujung pada sanksi denda miliaran rupiah. Ia menilai, sanksi administratif semata tidak memberikan efek jera bagi perusahaan besar.
Selain itu, ia juga menyinggung insiden kebocoran gas klorin yang terjadi pada 2024 di salah satu unit perusahaan yang mengakibatkan ratusan warga terdampak. Bahkan, kejadian serupa disebut pernah terjadi pada 2022.
“Jangan sampai perusahaan hanya mengandalkan kemampuan finansial untuk membayar denda, tetapi mengabaikan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Askun mendorong agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi denda, tetapi juga mempertimbangkan penutupan permanen saluran pembuangan limbah ke sungai hingga penghentian operasional perusahaan.
Ia juga mengajak para aktivis lingkungan untuk turut mengawal kasus ini, termasuk melalui aksi demonstrasi, agar penanganan tidak berhenti pada sanksi administratif.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang konsisten dan transparan. Publik, kata dia, berhak mengetahui perkembangan hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh DLH Karawang.
Hingga saat ini, pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Karawang masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan hidup. Banyak pihak berharap, langkah cepat pemerintah dapat berlanjut pada keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta kelestarian lingkungan,”Pungkasnya (Andyka)

