KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Warga Kelurahan Tunggak Jati, Kecamatan Karawang Barat, menanti langkah cepat pemerintah daerah untuk melakukan pemangkasan pohon besar di sepanjang Jalan Proklamasi, tepatnya dari RW 9 hingga RW 12. Keberadaan pohon-pohon tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu penerangan umum, terutama pada malam hari dan saat musim hujan. Selasa (30/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati (PPKH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Dede Pramiadi, menjelaskan bahwa kegiatan pemangkasan pohon dilakukan berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta permohonan resmi dari masyarakat.
“DLH Karawang sudah bergerak melakukan pemangkasan di berbagai titik yang telah direncanakan. Lokasinya ada yang berasal dari hasil pemantauan kami, ada juga dari permohonan tertulis warga,” ujar Dede saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, setiap permohonan pemangkasan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, diawali dengan peninjauan lokasi untuk memastikan tingkat urgensi dan aspek keselamatan. Apabila hasil peninjauan dinilai layak, pemangkasan akan segera dilakukan tanpa dipungut biaya.
“Selama hasil peninjauan memenuhi syarat keselamatan, kami langsung melakukan pemangkasan dan tidak ada biaya apa pun,” tegasnya.
DLH Karawang juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemangkasan pohon. Pengajuan dilakukan secara tertulis dengan melampirkan foto lokasi, titik pohon yang dimohonkan, serta nomor handphone pemohon untuk memudahkan koordinasi.
Seiring adanya peringatan cuaca ekstrem dari BMKG, DLH Karawang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di kawasan yang banyak ditumbuhi pohon besar.
“Kami mengingatkan warga agar tidak berteduh di bawah pohon besar saat hujan deras atau angin kencang. Silakan mencari tempat yang lebih aman dan tetap waspada,” kata Dede.
Ia juga mengakui keterbatasan personel dan armada dalam pelaksanaan pemangkasan. Saat ini, DLH Karawang hanya memiliki satu tim yang menangani seluruh wilayah Kabupaten Karawang, sehingga setiap permohonan harus dijadwalkan secara bertahap.
“Tim kami hanya satu untuk seluruh Kabupaten Karawang. Saat ini masih ada sekitar lima titik yang belum tertangani, namun Insya Allah akan kami selesaikan seiring waktu,” ujarnya.

Untuk pohon yang berada di atas jalur utama kabel listrik, DLH Karawang tidak dapat melakukan penanganan secara langsung. Masyarakat diminta mengajukan permohonan kepada pihak PLN, meskipun DLH tetap berkoordinasi guna mempercepat penanganan.
Selain itu, DLH menegaskan bahwa pemangkasan tidak dapat dilakukan apabila di bawah pohon terdapat lapak atau bangunan liar karena berisiko menimbulkan kerusakan.

“Jika di lokasi terdapat warung atau lapak di bawah pohon, pemangkasan tidak bisa kami lakukan demi menghindari risiko kerugian yang bukan menjadi tanggung jawab kami,” Pungkasnya (Andyka)

