Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Trending

― Advertisement ―

spot_img

Nasional

Kelurahan Tunggak Jati Laksanakan Verval BLTS untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

KARAWANG | infokus.click/ — Kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data penerima Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) kembali dilaksanakan di wilayah Kelurahan Tunggak Jati, Senin,...

Peristiwa

Ketum Bamuswari Maman Abdul Rahman Angkat Bicara, Terkait Polemik Kepemilikan Tanah

BANDUNG || infokus.click/ || Penggusuran lahan yang terjadi di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, merupakan cerminan dari krisis agraria. Dugaan ketimpangan penguasaan tanah, di nilai lemahnya perlindungan hukum terhadap warga, dan ketidakadilan struktural yang terus dilanggengkan oleh pembiaran negara.

Nenek Jubaedah (80) harus memohon belas kasih melalui video viral demi mempertahankan tanah yang sudah ditempati selama puluhan tahun.

“Nenek Jubaedah harus memohon belas kasihan karena demi mempertahankan tanah yang sudah puluhan tahun di tempatinya. Ini bukan hanya soal konflik kepemilikan, tetapi soal kegagalan negara dalam menjamin hak hidup yang bermartabat bagi warganya. “Ucap Maman Ketum Bamuswari.

Baca Juga  TPU Tanjung Mekar Karawang Viral, Makam Tertimbun Sampah dan Tanpa Tanda Bikin Warga Kesulitan Ziarah

Lebih lanjut Maman menyuarakan, menurutnya, hingga kini tidak terdengar pernyataan tegas dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna, maupun dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Dan mengenai hal ini, sampai saat ini pun belum terdengar pernyataan tegas dari Bupati Bandung dan Gubernur Jawa Barat. Ketidakhadiran mereka dalam isu ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral dan politik dalam melindungi masyarakat yang terpinggirkan. Diamnya kepala daerah dalam kasus sebesar ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat yang justru membutuhkan kehadiran negara secara nyata.” Ungkapnya, Selasa (15/4/2025)

“Konflik ini tidak berdiri sendiri. Ia bagian dari pola besar pengabaian terhadap reforma agraria sejati yang seharusnya menjadi agenda utama pemerintah daerah dan provinsi. Banyak warga yang tidak memiliki sertifikat tanah karena negara sendiri gagal menyediakan akses legal yang adil terhadap lahan. Ketika konflik muncul, rakyat dituduh sebagai penghuni ilegal, padahal mereka telah merawat dan hidup dari tanah itu bertahun-tahun. Sistem hukum pun kerap kali memihak pada pemilik modal atau pihak yang lebih kuat dalam struktur sosial dan ekonomi.” Tegasnya menandaskan.

Baca Juga  TPU Tanjung Mekar Karawang Viral, Makam Tertimbun Sampah dan Tanpa Tanda Bikin Warga Kesulitan Ziarah

Maman juga menyebut bahwa kebanyakan jakan pertanahan yang berkeadilan tidak hanya dengan program formal saja.

“Kebijakan pertanahan yang berkeadilan tidak cukup hanya dengan program formal seperti PTSL atau sertifikasi massal, melainkan harus disertai dengan pengakuan atas hak historis dan sosial masyarakat. Negara wajib hadir bukan sebagai algojo yang membenarkan penggusuran dengan payung hukum semata, tapi sebagai pelindung warga yang mengedepankan keadilan substantif.” Terangnya.

pemerintah daerah dan provinsi harus bergerak cepat untuk menghentikan eksekusi yang tidak berperikemanusiaan dan mengupayakan solusi bersama berbasis mediasi dan musyawarah. Bila tidak, tragedi di Kampung Simpen akan menjadi preseden buruk yang mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintahan. Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan, maka legitimasi kekuasaan pun ikut runtuh dari akar.” Tutup Maman.

Baca Juga  TPU Tanjung Mekar Karawang Viral, Makam Tertimbun Sampah dan Tanpa Tanda Bikin Warga Kesulitan Ziarah

 

•Red

Artikel Lainnya

Tops News

Populer