Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Trending

― Advertisement ―

spot_img

Nasional

Peristiwa

Menguji Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Kredit dan Proses Lelang Bank BJB Cabang Karawang

KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Di dunia perbankan, kredit macet bukanlah peristiwa luar biasa. Yang membedakan sebuah lembaga keuangan dengan lembaga lainnya bukan semata-mata kemampuannya menagih piutang, melainkan bagaimana cara lembaga tersebut memperlakukan setiap orang ketika sengketa mulai terjadi.

Karena sesungguhnya, hukum tidak hanya mengatur hak untuk mengeksekusi.

Hukum juga mengatur bagaimana hak itu dijalankan.

Beberapa waktu lalu, DOMINUS LAW FIRM menyampaikan dua surat resmi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) Cabang Karawang. Surat pertama adalah Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan. Isinya bukan penolakan membayar utang. Bukan pula upaya menghindari kewajiban.

Sebaliknya, surat tersebut justru menawarkan sesuatu yang selama ini menjadi ruh penyelesaian sengketa perdata: dialog, restrukturisasi, musyawarah, dan penyelesaian secara proporsional.

Dua hari kemudian menyusul Somasi I, sebab tidak adanya respon sama sekali . Substansinya kembali sederhana. Memberikan kesempatan bagi para pihak untuk duduk bersama sebelum tindakan eksekusi berjalan lebih jauh. Dalam surat tersebut, DOMINUS LAW FIRM mengingatkan mengenai asas itikad baik sebagaimana Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, prinsip kehati-hatian perbankan, peluang restrukturisasi, serta pentingnya penyelesaian yang berimbang.

Menurut DOMINUS LAW FIRM, kedua surat tersebut tidak memperoleh tanggapan yang substansial. Firma hukum itu juga menyatakan bahwa berdasarkan investigasi internal yang mereka lakukan, mereka memperoleh informasi yang menurut mereka menunjukkan bahwa proses lelang tetap berjalan hingga terdapat pemenang lelang. Pernyataan ini merupakan posisi dan hasil investigasi DOMINUS LAW FIRM dan bukan merupakan penetapan dari pengadilan maupun otoritas yang berwenang.

Bagi sebagian orang, mungkin persoalan ini terlihat sederhana. Bank memiliki hak. Debitur memiliki kewajiban.

Baca Juga  Sekretaris Kecamatan Karawang Barat Sosialisasi SIHEBAT, Sistem Informasi HEBAT melalui Chat WhatsApp untuk Percepatan Pelayanan Digital

Lalu di mana letak persoalannya?

Persoalannya bukan pada keberadaan hak. Persoalannya berada pada proses.

Dalam negara hukum, proses bukan sekadar formalitas administratif. Proses adalah wajah dari keadilan.

Karena itu, muncul pertanyaan yang layak dijawab kepada publik.

Apakah ruang komunikasi benar-benar telah diberikan secara memadai? Apakah setiap permohonan penyelesaian telah dipertimbangkan secara proporsional? Apakah asas itikad baik telah diterapkan secara timbal balik sebagaimana diamanatkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan kewenangan oleh lembaga jasa keuangan.

Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Selama ini, masyarakat lebih sering memaknai asas tersebut sebagai kewajiban debitur. Padahal, dalam perkembangan doktrin hukum perjanjian, asas itikad baik juga menjadi standar perilaku bagi kreditur ketika menjalankan hak-haknya.

Hak memang dapat digunakan. Tetapi cara menggunakan hak juga tunduk pada prinsip kepatutan, kewajaran, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap keseimbangan para pihak. Itulah mengapa komunikasi tidak pernah dapat dipandang sebagai formalitas belaka. Komunikasi adalah bagian dari pelaksanaan asas itikad baik.

Dalam Somasi I, DOMINUS LAW FIRM juga mengingatkan mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan serta pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyelesaian kredit bermasalah. Firma tersebut berpendapat bahwa apabila masih terdapat ruang penyelesaian yang layak, maka penyelesaian melalui dialog patut dipertimbangkan sebelum seluruh proses eksekusi diselesaikan. Pandangan tersebut tentu dapat diperdebatkan.

Namun justru di situlah pentingnya komunikasi. Sebab hukum perdata pada dasarnya dibangun di atas asas keseimbangan.

Baca Juga  Saan Mustopa Hadiri Gowes Kemerdekaan Bersama Komunitas di Karawang

DOMINUS LAW FIRM akan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan proses penyelesaian kredit di Bank BJB Cabang Karawang, serta meminta audit internal oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menjadi kewenangan instansi lain, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi langkah lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila benar terdapat fakta sebagaimana dikemukakan DOMINUS LAW FIRM, maka pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyelesaian kredit dan pelaksanaan lelang merupakan sesuatu yang patut dipertimbangkan oleh otoritas yang memiliki kewenangan.

Audit bukanlah hukuman. Audit adalah mekanisme untuk memastikan bahwa setiap prosedur telah berjalan sesuai hukum, sesuai prinsip kehati-hatian, serta memenuhi standar tata kelola yang baik.

Lembaga keuangan yang profesional justru tidak perlu merasa terganggu oleh proses audit. Karena audit pada akhirnya bukan untuk menjatuhkan institusi.

Audit hadir untuk menjaga integritas institusi.

Menurut CEO DOMINUS LAW FIRM, Bang April, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian bukanlah semata-mata hasil akhir suatu penyelesaian kredit, melainkan kualitas komunikasi yang mendahuluinya. “Kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan tidak hanya dibangun melalui kewenangan hukum yang dimiliki, tetapi juga melalui kesediaan membuka ruang dialog. Dalam pandangan kami, apabila benar ruang komunikasi tidak berjalan sebagaimana yang kami harapkan, maka hal tersebut menjadi evaluasi penting mengenai implementasi asas itikad baik dalam hubungan antara kreditur dan debitur. Komunikasi bukan tanda kelemahan. Komunikasi adalah bagian dari penghormatan terhadap hukum.”

Managing Partner DOMINUS LAW FIRM, Eman Taufik, SH. menyatakan bahwa setiap penggunaan hak oleh kreditur tetap harus berada dalam koridor hukum. Menurutnya, apabila di kemudian hari terdapat fakta yang dapat dibuktikan mengenai adanya penyimpangan prosedur atau tindakan yang menimbulkan kerugian yang tidak semestinya, maka tersedia berbagai mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun mekanisme pengawasan oleh otoritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Drs. Rohman Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Masyarakat Terus Bersatu dan Maju

 

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang. “Hak Eksekusi Bukan Merupakan Kewenangan yang Bersifat Absolut. Kami memahami bahwa berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) Cabang Karawang sebagai Pemegang Hak Tanggungan Pertama memiliki hak untuk melakukan eksekusi melalui pelelangan umum. Namun demikian, hak tersebut bukanlah kewenangan yang dapat dijalankan secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan asas itikad baik, kepatutan, proporsionalitas, kehati-hatian, serta prinsip perlindungan hukum yang melekat pada setiap hubungan kontraktual.

Pada akhirnya, publik tidak sedang menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang dinilai adalah bagaimana sebuah lembaga menjalankan kewenangan yang dimilikinya. Sebab kekuatan sebuah institusi tidak hanya diukur dari kemampuannya mengeksekusi hak. Tetapi juga dari kesediaannya mendengar. Dan ketika ruang dialog dipersempit, ruang pertanyaan publik justru akan semakin membesar.

Dalam negara hukum, pertanyaan-pertanyaan itu bukan ancaman.Ia adalah bagian dari akuntabilitas.

Sementara itu, perwakilan dari pihak Bank BJB Karawang, menyatakan akan cepat merespon hal tersebut, kami akan panggil pihak debitur atau kami yang akan mendatangi pihak debitur, agar bisa duduk bareng untuk mencapai solusi yang terbaik untuk semua pihak,”tandasnya.(Pungkasnya)

Artikel Lainnya

Tops News

Populer