Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Trending

― Advertisement ―

spot_img

Nasional

PKKMB UBP Karawang 2026: 2.439 Mahasiswa dari 15 Provinsi, Siap Berkarakter dan Berdaya Saing Global

KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menyambut calon mahasiswa baru melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2026.Sabtu...

Peristiwa

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KPR PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank pemerintah kepada perusahaan properti PT BAS periode 2021–2024.Jumaat 4/9/26

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang. Sementara satu tersangka lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 3 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, SH., MH., mengatakan tiga tersangka dititipkan sebagai tahanan penyidik Pidsus di Lapas Kelas II Karawang untuk masa penahanan selama 20 hari kerja.

“Penyidik menahan tiga tersangka dan dititipkan sebagai tahanan penyidik Pidsus di Lapas Kelas II Karawang untuk masa penahanan 20 hari kerja. Sementara satu tersangka lainnya mangkir dari pemeriksaan,” ujar Dedy kepada ADHYAKSAdigital, Jumat, 4 September 2026.

Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.

Peran Empat Tersangka

Kejari Karawang mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara penyaluran KPR tersebut.

Pertama, VY, selaku Direktur PT BAS periode terkait, diduga bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.

VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan pengajuan KPR menggunakan identitas pihak lain atau debitur “topengan”.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan pengajuan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sejumlah konsumen.

VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, yang disebut bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran.

Selain itu, VY diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat maupun pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk memperlancar persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

Kedua, HJ, selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024, diduga bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran dan koordinasi dengan Bank Himbara KC Karawang.

HJ diduga menerima perintah dari VY untuk mempercepat proses persetujuan KPR serta bersama OH membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur.

Ketiga, OH, selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024, diduga bertugas mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan.

OH juga diduga mengarahkan penggunaan debitur “topengan” serta bersama HJ mengoordinasikan Tim Batik untuk membantu konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.

Keempat, HH, selaku Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga berperan dalam pembuatan dokumen yang tidak sah dan manipulasi persyaratan KPR.

HH juga diduga mengoordinasikan Tim Batik serta berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk mempercepat persetujuan KPR.

Periksa 271 Saksi, Sita 495 Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang menyebut telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang yang berada dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.

“Tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, dan beberapa bangunan,” terang Dedy.

Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

Perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut juga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.

Kerugian tersebut disebut berasal dari 445 debitur.

“Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang,” jelas Dedy.

Kejari Karawang Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik Kejari Karawang masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.

Pendalaman juga mencakup pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR kepada pembeli rumah PT BAS.

Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel

“Kami berkomitmen bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” Pungkasnya (Andyka)

Artikel Lainnya

Tops News

Populer