Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Trending

― Advertisement ―

spot_img

Nasional

Peristiwa

Modus Pentahelix Disorot, Dugaan ‘Sunat’ SPPD dan Penyalahgunaan Pengadaan BBM di Bidang SDA PUPR Karawang Dipertanyakan Peradi

KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pengadaan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tahun 2025 kembali menjadi sorotan.Jumaat 28/8/26

Kali ini, perhatian datang dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, yang mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terhadap dugaan persoalan tersebut.

Menurut informasi yang beredar, sejumlah pejabat disebut telah dimintai keterangan terkait persoalan tersebut, di antaranya berinisial AP, MY, R, T, dan C.

Sorotan mencuat karena sebelumnya Kejari Karawang dan Inspektorat disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Namun, hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum diketahui secara jelas oleh publik.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pemotongan atau yang disebut sebagai “sunat” terhadap anggaran SPPD yang seharusnya diterima oleh pihak yang melaksanakan perjalanan dinas.

Baca Juga  TPA Burangkeng Tahun 2026 Makin Rapi, Jalan Lebih Nyaman Setelah Penataan dengan Alat Berat

Selain itu, terdapat pula dugaan persoalan dalam pengadaan maupun penggunaan BBM untuk kegiatan di Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Peradi Karawang menilai, apabila dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah tersebut terbukti, maka persoalan itu perlu ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan.

Pasalnya, anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara atau daerah sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan yang sebelumnya disebut telah dilakukan oleh Kejari Karawang pun menjadi perhatian. Publik, menurut Peradi Karawang, perlu mengetahui sejauh mana proses penanganan dugaan tersebut.

Apakah pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan, telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, atau justru tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” kata Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun kepada insan pers, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga  Pemilihan BPD Desa Wadas Periode 2026–2034 Digelar Langsung, Kades Junaedi: Siapapun Terpilih adalah Pilihan Masyarakat

Peradi Karawang juga mendorong Kejari Karawang untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut secara proporsional kepada publik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang mengenai status pemeriksaan dugaan penyimpangan SPPD dan pengadaan BBM di Bidang SDA tersebut.

Termasuk mengenai apakah telah ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum maupun dugaan kerugian keuangan negara atau daerah.

Selain mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan terkait penanganan perkara, Askun juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terdapat aparatur yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Ia meminta Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah selaku unsur pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Karawang, Yayasan AKP, CEO Suarana Jabar Klarifikasi

Di antara pejabat yang disebut telah diperiksa adalah AP, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang. Saat dugaan persoalan tersebut terjadi, AP disebut masih menjabat sebagai Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Dalam isu yang berkembang, AP sebelumnya disebut membantah adanya persoalan dan menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di Bidang SDA melibatkan berbagai unsur melalui konsep yang disebut sebagai Pentahelix.

Namun demikian, Peradi Karawang menilai seluruh dugaan yang mencuat perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku.

“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya,” ucap Askun.

Berita ini akan terus diperbarui apabila terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari Kejari Karawang, Dinas PUPR Kabupaten Karawang, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku, “Pungkasnya (Andyka)

Artikel Lainnya

Tops News

Populer