KARAWANG | INFOKUS.CLICK –Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Disparpora) Kabupaten Karawang melalui Bidang Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf) membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tahun 2026.Selasa 22/9/26
Program pendaftaran HKI tersebut berlangsung pada periode September hingga Oktober 2026 dan diperuntukkan bagi masyarakat, pelaku ekonomi kreatif, pelaku usaha, seniman, pencipta karya, serta masyarakat yang memiliki produk atau karya yang perlu mendapatkan perlindungan hukum berupa Hak Cipta dan Hak Merk
Pendaftaran dilaksanakan di Kantor Disparpora Bidang Ekraf Karawang dengan target sebanyak 300 peserta. Hingga saat ini, tercatat sekitar 80 peserta yang telah melakukan pendaftaran.
Kepala Bidang Komite Ekraf Karawang, Fazriyan Wardani Adhitya, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi masyarakat.
“Program ini bertujuan memberikan penghargaan atas kreativitas, memacu inovasi, serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap karya,” ujarnya.
Lima Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Dalam program tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan terkait beberapa jenis HKI, di antaranya:
- Paten
- Hak Cipta
- Merek
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
Untuk kategori Hak Cipta, pendaftaran dapat mencakup berbagai jenis karya seperti karya tulis, musik atau lagu, film, fotografi, seni rupa, tari, koreografi, arsitektur, peta, seni batik, hingga karya hasil terjemahan, tafsir dan saduran.
Selain itu, terdapat pula karya seperti buku, program komputer, pamflet, alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, drama, pewayangan, pantomim, ceramah, kuliah, pidato dan berbagai ciptaan lainnya.
Sementara untuk kategori Merek, pendaftaran dapat digunakan untuk melindungi identitas usaha seperti nama produk, logo, merek dagang maupun merek jasa.
Pendaftaran HKI Gratis
Salah satu hal yang menjadi daya tarik program ini adalah pendaftaran HKI tidak dipungut biaya atau gratis bagi peserta dalam program yang difasilitasi Bidang Ekraf Karawang.
Untuk pendaftaran merek, sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain KTP, NIB, logo usaha pribadi, surat pernyataan hak merek dan materai Rp10.000 sebanyak satu lembar.
Proses verifikasi dilakukan secara online, sehingga peserta tidak perlu khawatir akan adanya survei langsung ke rumah.
Adapun proses penerbitan memiliki waktu yang berbeda. Untuk Hak Cipta, proses hingga terbit diperkirakan sekitar satu bulan setelah pendaftaran dan verifikasi. Sedangkan untuk Hak Merek, proses penerbitannya diperkirakan sekitar enam bulan.
Cara Pendaftaran HKI Karawang 2026
Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui tautan yang telah disediakan, yakni:
Pendaftaran Hak Merek:
s.id/daftarhakimerek
Pendaftaran Hak Cipta:
s.id/daftarhakicipta01
Bidang Komite Ekraf Karawang mengajak masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, untuk memanfaatkan program tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap karya maupun identitas usaha.
Dengan adanya perlindungan HKI, karya dan identitas usaha masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus mendorong lahirnya kreativitas dan inovasi baru di Kabupaten Karawang.
Adapun persyaratan untuk mendaftarkan Hak Cipta maupun Hak Merk yaitu KTP, NIB, Logi usaha, surat pernyataan kepemilikan merk untuk Hak Merk dan surat pernyataan Hak Cipta sendiri untuk pembuatan Hak Cipta dan membawa satu lembar materai senilai 10.000 rupiah.”Pungkasnya(Andyka)

