Karawang | INFOKUS.CLICK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Merah Putih Kabupaten Karawang melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran anggota dewan lainnya. Audiensi tersebut membahas penyelesaian status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penataan instansi pembina bagi tenaga PPPK lintas profesi. Rabu 7/10/26
Audiensi tersebut dipimpin Ketua DPD Aliansi Merah Putih Kabupaten Karawang, Casmita Widodo, S.M., didampingi Wakil Ketua AMP Wildan Amrullah dan Sekretaris AMP Choerul Anwar.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin penting terkait masa depan tenaga PPPK menjadi pembahasan, mulai dari penataan instansi pembina, mekanisme pengangkatan, kepastian kontrak, penggajian hingga penyusunan regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah.
Salah satu poin yang dibahas adalah penataan instansi pembina bagi tenaga PPPK sesuai dengan bidang profesinya.
Untuk tenaga kesehatan (nakes), pembinaan diarahkan berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara itu, tenaga Satpol PP, pemadam kebakaran (Damkar), dan Linmas diarahkan berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penataan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehingga tidak harus melalui perubahan undang-undang.
Selain itu, tenaga PPPK paruh waktu maupun penuh waktu lintas profesi yang telah memiliki instansi pembina yang jelas akan diarahkan mengikuti mekanisme ujian menuju status PNS secara bertahap, sebagaimana skema yang diterapkan terhadap kualifikasi tertentu tenaga guru.
Pembahasan berikutnya menyangkut kepastian status PPPK paruh waktu. Penyesuaian status atau proses menuju PPPK penuh waktu ditargetkan dapat dituntaskan mulai 1 Januari 2027.
Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan status selama masa transisi, Mendagri diharapkan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah agar tidak melakukan pemutusan kontrak pegawai PPPK sampai skema baru mulai berjalan pada awal 2027.
Persoalan anggaran dan mekanisme penggajian juga menjadi perhatian dalam audiensi.
Dalam skema yang dibahas, anggaran gaji yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah akan dikunci atau earmarked. Bahkan, terdapat pembahasan mengenai mekanisme transfer langsung ke rekening pegawai agar anggaran gaji tidak dialihkan atau disalahgunakan oleh pemerintah daerah.
Ketersediaan anggaran gaji juga diupayakan tetap aman melalui cadangan fiskal atau mekanisme BA BUN Kementerian Keuangan.
Aliansi Merah Putih juga mendorong adanya kepastian regulasi melalui Surat Edaran serta payung hukum tertulis berupa Perpres atau Permen.
Regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dan dinas terkait memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan pendataan, penataan, serta pengelolaan tenaga PPPK.
Sebagai tindak lanjut, dibahas pembentukan tim kerja yang melibatkan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
Tim tersebut nantinya bertugas memfinalisasi pendataan tenaga PPPK sekaligus mempersiapkan regulasi yang akan diajukan kepada Presiden dan DPR RI.
Ketua DPD Aliansi Merah Putih Kabupaten Karawang, Casmita Widodo, S.M., bersama jajaran AMP berharap hasil audiensi tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk memberikan kepastian status dan perlindungan hak bagi tenaga PPPK.
Kepastian mengenai kontrak, status kepegawaian, instansi pembina, penggajian, serta payung hukum dinilai menjadi hal penting agar tenaga PPPK tidak berada dalam ketidakpastian selama proses penataan berlangsung.”Pungkasnya(Andyka)

