KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Seorang siswi di TK Bunga Bangsa yang beralamat di Perumahan Karaba Indah, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, dikabarkan harus terhenti sementara dari aktivitas belajar karena orang tuanya belum mampu melunasi sisa biaya administrasi pendaftaran serta tunggakan SPP.Selasa 12/5/26
Siswi tersebut diketahui bernama Salma. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga telah mendatangi sekolah untuk meminta kebijakan dan toleransi agar putrinya tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar sambil menunggu kondisi ekonomi keluarga membaik.
Namun hingga kini, keputusan pihak sekolah disebut belum berubah.
Orang tua Salma mengaku sedih atas kondisi yang dialami anaknya. Menurut mereka, keterbatasan ekonomi membuat keluarga belum mampu melunasi seluruh kewajiban administrasi sekolah dalam waktu singkat.
“Kami bukan tidak mau membayar, tapi memang kondisi ekonomi sedang sulit. Kami sudah datang baik-baik ke sekolah untuk meminta toleransi supaya anak kami tetap bisa belajar sambil kami berusaha melunasi kekurangannya. Tapi sampai sekarang Salma belum diizinkan masuk sekolah,” ujar orang tua Salma kepada media.
Mereka juga mengaku terpukul karena putrinya kini harus belajar di rumah dan tidak dapat bermain maupun belajar bersama teman-temannya di sekolah.
“Anak kami sering menangis karena ingin sekolah lagi. Sebagai orang tua tentu kami sedih melihat kondisi ini. Pendidikan itu hak anak, kami hanya berharap ada kebijaksanaan,” tambahnya.
Selain tunggakan SPP dan administrasi, pihak keluarga juga menyebut adanya biaya kelulusan sebesar Rp400 ribu yang menjadi tambahan beban di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Peristiwa tersebut menuai perhatian masyarakat. Banyak pihak menilai persoalan administrasi seharusnya dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Dalam regulasi pendidikan nasional, hak anak untuk mendapatkan pendidikan telah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan tidak diskriminatif.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga beberapa kali mengeluarkan kebijakan pendidikan yang menekankan agar sekolah tidak memberatkan orang tua siswa dengan berbagai pungutan maupun kegiatan yang membebani masyarakat.
Sementara itu, Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa dunia pendidikan harus mengedepankan sisi kemanusiaan serta perlindungan terhadap hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TK Bunga Bangsa belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah,”Pungkasnya (Andyka)

