KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Seorang siswi berinisial AKZ yang berdomisili di Kaceot 1, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat ,Kabupaten Karawang, diduga mengalami perundungan verbal selama menempuh pendidikan di Yayasan Rumah Pendidikan Nurul Bayan.
Kondisi tersebut disebut berdampak pada psikologis korban hingga enggan mengikuti kegiatan belajar mengajar dan akhirnya dipindahkan ke sekolah lain oleh orang tuanya.Sabtu 20/6/26
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh orang tua AKZ kepada awak media. Menurutnya, sang anak kerap merasa dikucilkan oleh teman-teman sebayanya sehingga kehilangan semangat untuk bersekolah.
Anak saya jadi lebih sering menyendiri. Dia bilang tidak ada yang mau berteman dengannya. Memang bukan perundungan fisik, tetapi lebih kepada ucapan dan perlakuan yang membuat dia merasa tidak diterima di lingkungan sekolah,” ujar orang tua korban.
Orang tua menjelaskan kondisi tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama hingga putrinya menolak masuk sekolah selama hampir satu bulan. Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak sekolah mengenai persoalan yang dialami anaknya.
Namun, menurut pengakuannya, penjelasan yang diterima dinilai lebih mengarah pada persoalan pola asuh di lingkungan keluarga dibandingkan penyelesaian terhadap dugaan perundungan yang dialami anaknya.
Selain persoalan dugaan perundungan, orang tua AKZ juga mengaku kecewa karena tidak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan ujian akhir tahun setelah dirinya keluar dari grup komunikasi kelas.
Meski demikian, ia menegaskan nomor teleponnya tetap aktif dan dapat dihubungi oleh pihak sekolah.
“Saya memang keluar dari grup kelas, tetapi nomor saya tetap aktif dan tidak pernah memblokir pihak sekolah. Saya baru mengetahui pelaksanaan Sumatif setelah melihat unggahan di media sosial. Tidak ada pemberitahuan kepada saya,” katanya.
Akibat tidak mengikuti ujian, orang tua mengaku khawatir kondisi tersebut akan memengaruhi proses kenaikan kelas putrinya.
Orang tua korban juga mempertanyakan transparansi administrasi pendidikan setelah menerima dokumen perpindahan sekolah yang mencantumkan nama PKBM.
Menurutnya, selama ini ia memahami bahwa anaknya mengikuti pendidikan dasar reguler sehingga merasa terkejut ketika menemukan keterangan tersebut dalam dokumen yang diterima.
“Saya kaget ketika melihat surat yang diberikan. Saya berpikir selama ini anak saya sekolah dasar reguler, tetapi pada dokumen yang saya terima tercantum PKBM. Dari awal tidak pernah ada penjelasan mengenai hal itu,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan telah mengeluarkan biaya pendidikan yang cukup besar selama anaknya bersekolah di lembaga tersebut, mulai dari biaya pendaftaran sekitar Rp6 juta, biaya tahunan sekitar Rp1,8 juta, hingga iuran bulanan dan berbagai biaya kegiatan lainnya.
Karena berbagai persoalan tersebut, orang tua akhirnya memutuskan memindahkan putrinya ke sekolah lain agar dapat melanjutkan pendidikan dalam lingkungan yang dinilai lebih nyaman dan kondusif.
“Yang saya harapkan sebenarnya sederhana, ada keterbukaan informasi dan ada perlindungan terhadap anak ketika mengalami masalah di sekolah,” ujarnya.
Selain dugaan perundungan dan administrasi pendidikan, orang tua AKZ turut mempertanyakan metode pembelajaran keagamaan yang diterapkan di sekolah.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa siswi yang sedang mengalami haid tetap diperbolehkan memegang mushaf Al-Qur’an secara langsung serta membaca ayat-ayat Al-Qur’an dalam kegiatan belajar.
Menurutnya, praktik tersebut berbeda dengan pemahaman keagamaan yang selama ini diyakininya.
Oleh karena itu, ia berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan mengenai dasar ajaran, metode pembelajaran, serta rujukan keagamaan yang digunakan.
Dalam literatur fikih Islam, memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum perempuan yang sedang haid membaca Al-Qur’an maupun menyentuh mushaf.
Sebagian ulama melarang berdasarkan sejumlah dalil, sementara sebagian lainnya memberikan keringanan dalam konteks pendidikan, hafalan, maupun pembelajaran dengan syarat tertentu.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini memerlukan penjelasan langsung dari pihak lembaga pendidikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Yayasan Rumah Pendidikan Nurul Bayan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan perundungan, transparansi administrasi pendidikan, mekanisme penyampaian informasi kepada orang tua siswa, serta sejumlah persoalan lain yang disampaikan narasumber.
Pesan konfirmasi tersebut mendapat balasan singkat berbunyi, “Waalaikum salam, hatur nuhun.”Ucap Pihak Yayasan
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan substantif dari pihak yayasan terkait berbagai persoalan tersebut,” pungkasnya (Andyka)

