KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Polemik terkait rencana relokasi atau mutasi tugas seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Putri Utami, ke SMAN 5 Karawang menjadi perhatian publik. Pasalnya, proses yang disebut telah melalui tahapan administrasi dan mendapat persetujuan dari pihak terkait itu pada akhirnya tidak terealisasi. Sabtu 13/6/26
Berdasarkan informasi yang diperoleh, relokasi tersebut sempat melalui proses administrasi, termasuk penerbitan surat kebutuhan guru atau “lolos butuh” yang menjadi salah satu syarat dalam mekanisme penempatan guru. Namun hingga kini relokasi tersebut tidak terlaksana.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai alasan batalnya relokasi, pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta dasar administrasi yang digunakan dalam proses tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa terdapat arahan dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV yang menyatakan relokasi ke SMAN 5 Karawang tidak dapat dilanjutkan. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai bentuk arahan tersebut, apakah disampaikan secara tertulis maupun melalui mekanisme administratif lainnya.
Perhatian publik juga tertuju pada status penugasan Putri Utami setelah relokasi tidak terealisasi. Informasi yang berkembang menyebutkan yang bersangkutan sempat tidak menjalankan tugas mengajar sebagaimana biasanya. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, Putri Utami diketahui menerima Surat Peringatan (SP) 1. Hingga saat ini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penerbitan surat tersebut maupun kronologi yang melatarbelakanginya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Putri Utami mengaku mengalami kesulitan menjalankan tugas sebagai guru setelah proses relokasi yang direncanakan tidak terlaksana.
Menurut Putri, dirinya beberapa kali mendatangi SMAN 1 Karawang dengan tujuan melaksanakan tugas mengajar. Namun, ia mengaku tidak dapat langsung menjalankan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya.
“Saya datang ke sekolah dengan niat menjalankan tugas sebagai guru. Namun saat itu saya tidak diperbolehkan masuk untuk mengajar dan diminta berkoordinasi terlebih dahulu,” ujar Putri Utami kepada awak media. Jum’at (12/6/2026).
Ia juga mengaku pernah datang ke sekolah namun tetap tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
“Saya beberapa kali datang ke sekolah karena ingin mengajar dan menjalankan kewajiban sebagai ASN. Namun saya tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya,” katanya.
Lebih lanjut, Putri mengaku pada salah satu kesempatan sempat tertahan di lingkungan sekolah setelah petugas keamanan menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat langsung masuk untuk melaksanakan tugas mengajar.
Atas kondisi tersebut, Putri mengaku mengalami tekanan psikologis dan berharap ada kejelasan mengenai status penugasannya.
“Saya hanya ingin mengajar dan menjalankan tugas sesuai aturan. Karena itu saya berharap ada kejelasan terkait status penugasan saya agar tidak menimbulkan kebingungan maupun polemik yang berkepanjangan,” tuturnya.
Terpisah, sejumlah pihak menilai bahwa proses penempatan, mutasi, dan pengelolaan ASN pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan penerapan sistem merit, objektivitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik diskriminatif.
Dalam mekanisme administrasi kepegawaian, perpindahan atau mutasi ASN pada umumnya dilakukan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam dokumen resmi. Karena itu, kejelasan administrasi dinilai penting guna menghindari perbedaan penafsiran terkait status penugasan seorang ASN.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pihak SMAN 1 Karawang melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait berbagai informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim kepada pihak humas sekolah belum mendapatkan tanggapan dan masih menunjukkan tanda centang satu.
Awak media juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SMAN 1 Karawang, KCD Pendidikan Wilayah IV, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan resmi guna melengkapi pemberitaan serta memberikan informasi yang berimbang kepada publik,”Pungkasnya (Andyka)

