Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Trending

― Advertisement ―

spot_img

Nasional

Kelurahan Tunggak Jati Laksanakan Verval BLTS untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

KARAWANG | infokus.click/ — Kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data penerima Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) kembali dilaksanakan di wilayah Kelurahan Tunggak Jati, Senin,...

Peristiwa

PT. Rahayu Primadona Indonesia Resmi Di Segel Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

KARAWANG || infokus.click/ || terkait dengan adanya dugaan perusahaan yang belum berijin, serta terjadi Insiden pengusiran terhadap wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan yang terjadi di area operasional PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, pada Selasa (17/6/2025).

Akhirnya PT. Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengasjaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, pada Rabu (18/6/2025).

Baca Juga  TPU Tanjung Mekar Karawang Viral, Makam Tertimbun Sampah dan Tanpa Tanda Bikin Warga Kesulitan Ziarah

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi. Langkah tegas ini merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah.

Plt. Kepala Bidang Penegakan PPUD Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha.

Dengan adanya kejadian tersebut, Pakhrul Fauzi mengatakan. Pemerintah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan usaha demi kenyamanan dalam menjalankan usahanya. “Tandasnya.

Baca Juga  TPU Tanjung Mekar Karawang Viral, Makam Tertimbun Sampah dan Tanpa Tanda Bikin Warga Kesulitan Ziarah

Sementara itu, Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Dpmptsp) Kabupaten Karawang, saat di pinta keterangan perihal adanya dugaan PT. yang belum berijin, Wawan Setiawan NK.,MM menyampaikan. kita cek di sistemnya dulu. hasil yang di dapat pada data di SOS dan sapa akang, tidak ditemukan atas nama PT. Rahayu Primadona Indonesia. “Paparnya.

Wawan Menambahkan, untuk tahap selanjutnya, Nanti pol Pp selaku penegak perda yg memprosesnya. “Ucap Wawan melalui whatsapp pribadinya.

•Red

Artikel Lainnya

Tops News

Populer