Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Trending

― Advertisement ―

spot_img

Nasional

Askun Apresiasi Kejari Karawang Ungkap Dugaan Korupsi KPR, Dorong Penelusuran Oknum BTN

KARAWANG | INFOKUS.CLICK –Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengungkap...

Peristiwa

Askun Apresiasi Kejari Karawang Ungkap Dugaan Korupsi KPR, Dorong Penelusuran Oknum BTN

KARAWANG | INFOKUS.CLICK –Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.Sabtu 5/9/26

Menurut Asep Agustian, proses penanganan perkara tersebut dinilai cukup cepat. Kejari Karawang telah menetapkan empat orang tersangka dan mengungkap adanya pengembalian kerugian negara sekitar Rp42,5 miliar, atau tepatnya Rp42.545.705.067.

“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya cukup cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Modus Pentahelix Disorot, Dugaan ‘Sunat’ SPPD dan Penyalahgunaan Pengadaan BBM di Bidang SDA PUPR Karawang Dipertanyakan Peradi

Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut, Asep Agustian juga menyoroti salah satu tersangka yang disebut diduga melarikan diri.

Pria yang akrab disapa Askun itu mendorong Kejari Karawang untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi.

“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” imbuhnya.

Meski mengapresiasi penanganan perkara oleh Kejari Karawang, Asep Agustian menilai penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh.

Ia berpendapat bahwa pengusutan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut tidak semestinya hanya berhenti pada jajaran direksi maupun marketing PT BAS. Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Baca Juga  Dekan FKIP UBP Karawang Pengabdian Masyarakat di SMPN 2 Sukasari Purwakarta

Salah satu pihak yang menjadi sorotan adalah unsur internal Bank Tabungan Negara (BTN).

“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya

Asep menegaskan, dugaan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Karena itu, ia mendorong penyidik Kejari Karawang untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses penyaluran KPR tersebut.

Asep Agustian kembali memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Pidsus Kejari Karawang yang dinilainya telah bekerja secara gigih dan cermat dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga  Pemilihan BPD Desa Wadas Periode 2026–2034 Digelar Langsung, Kades Junaedi: Siapapun Terpilih adalah Pilihan Masyarakat

Namun, ia berharap pengusutan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lainnya.

“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.

Perkembangan selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut masih menunggu proses hukum yang dilakukan Kejari Karawang. Setiap pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”Pungkasnya (Andyka)

Artikel Lainnya

Tops News

Populer