KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Dugaan pungutan biaya bongkar muat kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang kembali menjadi sorotan. Biaya yang kerap dikaitkan dengan pengurusan Uji KIR dan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH., MH., menilai pungutan sebesar Rp40.000 per kendaraan tersebut termasuk kategori pungutan liar (pungli). Ia menyebut, tidak ada dasar hukum baik dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur biaya tersebut.
“Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi masih ada pungutan dengan dalih bongkar muat atau parkir khusus. Itu jelas pungli karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar Asep, Senin (30/3/2026).
Namun, Kepala Dishub Karawang, Muhana, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa biaya yang dimaksud bukanlah pungutan bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan yang telah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ini bukan biaya bongkar muat, tetapi layanan parkir berlangganan. Aturannya sudah jelas di Perda Karawang No. 6 Tahun 2025. Kami hanya menawarkan saat pembuatan KIR,” jelas Muhana.
Ia juga menegaskan bahwa besaran biaya tidak dipukul rata Rp40.000, melainkan bervariasi sesuai jenis kendaraan. Muhana memastikan bahwa pungutan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski begitu, pernyataan Muhana dinilai janggal saat menyebut bahwa pembayaran layanan parkir berlangganan tersebut bersifat “himbauan”.
“Sifatnya himbauan untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Setiap hari disetorkan dan masuk PAD,” kata Muhana.
Menanggapi hal itu, Asep Agustian menilai pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan pungli. Ia menyebut, jika sifatnya hanya himbauan, maka tidak seharusnya ada kewajiban pembayaran.
“Kalau himbauan berarti tidak wajib. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Asep juga mengungkap dua kemungkinan terkait polemik ini, yakni adanya oknum internal Dishub yang bermain atau pimpinan yang tidak mengetahui praktik di lapangan.
Ia pun mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dishub hingga tingkat UPTD.
“Saya menduga ada oknum yang mencoba memperkaya diri dengan melegalkan pungutan parkir berlangganan. Bupati harus turun tangan mengevaluasi,” ujarnya.
Selain itu, Asep juga mempertanyakan apakah sudah ada aturan teknis berupa Perbup yang mengatur pelaksanaan parkir berlangganan tersebut.
“Kalau dasar hukumnya Perda, apakah sudah ada Perbup sebagai aturan teknis? Setahu saya belum ada,” tambahnya.
Atas dugaan pungli yang dinilai telah mengakar, Asep mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan. Ia juga menyoroti potensi kebocoran retribusi dari pungutan tersebut.
“Saya minta APH tidak tutup mata. Selidiki saja, nanti akan terungkap siapa saja oknum yang terlibat. Meskipun dalihnya untuk PAD, kalau tanpa dasar hukum tetap saja pungli,” tandasnya.
Sebagai informasi, layanan parkir berlangganan merupakan sistem retribusi parkir yang dibayarkan satu kali dalam setahun, biasanya bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di Samsat.
Sistem ini bertujuan mempermudah masyarakat serta menekan praktik pungli di lapangan.
Namun berdasarkan penelusuran, kebijakan ini sebelumnya belum pernah diterapkan pada kepemimpinan Dishub Karawang terdahulu.
Saat itu, kebijakan ditolak masyarakat karena berpotensi menimbulkan pungutan ganda, yakni pembayaran parkir berlangganan sekaligus pungutan oleh oknum juru parkir liar.
Kini, kebijakan tersebut mulai diterapkan kembali dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir,”Pungkasnya (Andyka)

