Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Trending

― Advertisement ―

spot_img

Nasional

Peristiwa

Kasus Curas Viral di Karawang Terungkap, Pelaku Sayat Leher Korban Usai Minta Tumpangan

KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.

Wakapolres Karawang menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/Sek Telukjambe Timur, tanggal 28 Februari 2026.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raden Kiansantang, belakang Teknomart, Dusun Bakakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Korban diketahui bernama Muhammad Aditya Nugraha.

Kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi untuk bertemu seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi kencan (dating app). Namun setibanya di lokasi, korban sempat didatangi enam orang laki-laki yang mengaku warga sekitar. Kesalahpahaman sempat terjadi, namun akhirnya diselesaikan.

Setelah itu korban meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, tersangka berinisial JE (35), warga Telukjambe Timur, meminta tumpangan kepada korban.

pelaku tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau, lalu membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Identitas Tersangka

Tersangka JE (35), buruh harian lepas, warga Dusun Bakakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh petugas.

Barang Bukti 

  • Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
  • Rekaman CCTV dalam flashdisk
  • Satu unit handphone
  • Satu buah topi hitam
  • Uang tunai Rp50.000

Pasal yang Disangkakan

Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal, khususnya melalui aplikasi daring,”Pungkasnya (Andyka)

Artikel Lainnya

Tops News

Populer