Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Trending

― Advertisement ―

spot_img

Nasional

Peristiwa

Konflik Agraria Poponcol Karawang Memanas, Warga Desak BPN Objektif dalam Pengukuran Ulang Lahan

KARAWANG | INFOKUS.CLICK – Konflik agraria di wilayah Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, kembali memanas saat proses pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang berlangsung, Rabu (21/1/2025).

Warga secara tegas menyoroti ketidakpastian acuan batas tanah yang digunakan petugas di lapangan. Persoalan mencuat akibat adanya dua versi patok batas lahan yang dinilai saling bertentangan.

Masyarakat berpegang pada Patok Tahun 1999 sebagai batas sah wilayah yang belum pernah mereka jual. Namun di lokasi yang sama, terdapat Patok Paralon Kuning-Merah milik PT AM yang dipasang secara sepihak pada tahun 2017 tanpa melibatkan pemilik lahan, tetangga batas, maupun pihak BPN.

Menurut Iwan Abi, patok perusahaan tersebut diduga telah bergeser dan mencaplok sekitar 41 bidang tanah hingga mendekati sempadan Sungai Citarum.

Warga juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum BPN dalam proses pematokan sepihak tahun 2017 silam. Meski secara institusi BPN mengaku tidak dilibatkan, warga menyebut adanya oknum berinisial H (telah pensiun) dan G yang diduga mendampingi pihak perusahaan saat itu.

“Kami meminta petugas ukur yang turun sekarang benar-benar independen dan tidak berpihak,” tegas Iwan.

Selain itu, warga menemukan kejanggalan dalam sistem plotting digital BPN. Pada mediasi Oktober 2024 lalu, data klaim perusahaan sempat muncul di aplikasi. Namun setelah warga menunjukkan sertifikat asli, data tersebut kembali dikosongkan.

“Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan data di sistem,” tambahnya.

Secara teknis, terdapat sekitar 41 bidang tanah dengan luas kurang lebih 3 hektare yang tengah diperjuangkan status hukumnya oleh warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski sebagian besar data fisik telah masuk dalam aplikasi BPN, sertifikat belum diterbitkan akibat dugaan klaim tumpang tindih dari pihak perusahaan.

Salah satu kasus ekstrem yang disoroti adalah lahan milik Ibu Aminah seluas 625 meter persegi yang diduga diklaim oleh perusahaan, meski pemilik menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut sedikit pun.

Melalui lima kali aksi dan mediasi dalam dua tahun terakhir, warga Poponcol menuntut BPN berani mengambil keputusan objektif berdasarkan data sejarah tanah tahun 1999.

ditempat yang sama, Eigen selaku Kuasa hukum Warga Poponcol,mengatakan kami sangat menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang yang dinilai tidak profesional karena tidak memberikan tembusan undangan maupun pemberitahuan resmi kepada pihak kuasa hukum dalam proses pengukuran ulang lahan dan mediasi.

Menurut Eigen, pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam agenda penting tersebut, padahal dirinya hadir sebagai pendamping hukum masyarakat yang sedang memperjuangkan kejelasan batas tanah.

“Hal ini tentu kami sesalkan. Ketidakhadiran undangan kepada kuasa hukum akan kami jadikan catatan dan dasar ke depan. Saya hadir di sini sebagai lawyer masyarakat, dan masyarakat harus tahu secara jelas di mana batas-batas tanah mereka berada,” tegas Eugen kepada wartawan.

Ia menambahkan, apabila persoalan batas tanah dapat diselesaikan secara jelas dan transparan, maka tidak akan menjadi masalah. Namun, jika masih terdapat ketidakjelasan, menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan setempat (PS) agar tidak terjadi penggiringan persoalan ke arah lain.

“Legal standing kami sebagai kuasa hukum masyarakat sudah jelas. Jangan sampai proses ini diarahkan ke mana-mana tanpa dasar yang kuat,”Ucap Eigen

Sementara itu, Camat Karawang Barat Agus Somantri mengatakan kehadirannya memenuhi undangan BPN untuk fokus menyelesaikan sertifikasi 39 bidang tanah warga Poponcol yang sempat tertunda.

Camat Karawang Barat Agus Somantri (Andyka)

“Tadi dilakukan pengukuran ulang dan pertemuan dengan pihak PT AM,” ujar Camat yang akrab disapa Asom.

Ia berharap, melalui mediasi dan verifikasi ulang ini, BPN dapat bertindak objektif sehingga hak atas tanah warga segera terpenuhi.

“Mudah-mudahan dengan membawa data dan ukur ulang ini, BPN bisa memberikan keputusan terbaik yang adil bagi warga dan perusahaan,” Pungkasnya (Andyka)

Artikel Lainnya

Tops News

Populer